
Jakarta, 9 November 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengurusan jabatan dan proyek serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara yang menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 9 November 2025 hingga 28 November 2025,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, KPK menduga Sugiri Sancoko menerima sejumlah uang dari pihak-pihak tertentu sebagai imbalan dalam pengaturan jabatan struktural di Pemerintah Kabupaten Ponorogo serta dalam pelaksanaan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di wilayah tersebut.
KPK menegaskan bahwa tindakan korupsi, dalam bentuk apapun, khususnya yang melibatkan penyelenggara negara, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip integritas dan kepercayaan publik.
“Penegakan hukum ini menjadi wujud komitmen KPK dalam memastikan tata kelola pemerintahan daerah berjalan bersih, transparan, dan akuntabel,” tambah Asep.
Sebagai langkah lanjutan, penyidik KPK akan melakukan pendalaman terhadap aliran dana, pihak-pihak lain yang diduga terlibat, serta penggunaan uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.
KPK juga mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara, terutama di tingkat daerah, untuk tidak menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi atau kelompok, serta terus memperkuat sistem pencegahan korupsi di lingkungan kerja masing-masing.
KPK berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, tanpa pandang bulu.
Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
Gedung Merah Putih KPK