Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat komitmen untuk membersihkan institusi peradilan dari praktik korupsi. Upaya tersebut dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga lewat pendekatan pendidikan dan pencegahan yang berkelanjutan.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menyampaikan bahwa langkah pencegahan telah dilakukan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok beberapa waktu lalu. KPK, kata dia, juga bersinergi dengan Mahkamah Agung (MA) dalam penguatan aspek pencegahan dan pendidikan antikorupsi.
“Kami sudah turun langsung ke sejumlah wilayah untuk memetakan risiko korupsi di lingkungan peradilan, seperti di Pengadilan Tinggi Semarang, Surabaya, Manado, hingga Yogyakarta. Kami kumpulkan rekan-rekan hakim tinggi, para ketua dan wakil ketua pengadilan, hingga panitera sekretaris,” ujar Ibnu kepada awak media di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut, KPK mendiskusikan berbagai potensi celah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan peradilan. Dari hasil pemetaan itu, KPK menekankan penguatan budaya don’t want corruption atau tidak memiliki keinginan untuk melakukan korupsi.
“Strategi KPK dalam menangani korupsi terdiri dari tiga pilar utama, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Pendidikan bertujuan membangun mentalitas individu agar tidak memiliki keinginan untuk korupsi. Pencegahan difokuskan pada perbaikan sistem agar tindak pidana sulit dilakukan,” jelas Ibnu.
Sementara itu, penindakan tetap dijalankan secara tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi. Namun, Ibnu menekankan bahwa upaya pencegahan dan pendidikan harus dikedepankan.
“Kalau penindakan, itu artinya pelanggaran sudah terjadi. Tentu harus ditindak tegas. Tapi alangkah lebih baik jika kita mengutamakan mendidik dan mencegah,” tegasnya.
Ibnu juga memastikan bahwa KPK menyasar akar regenerasi penegak hukum dengan menggandeng Mahkamah Agung untuk memberikan pendidikan antikorupsi secara masif, khususnya bagi para calon hakim.
“Dengan membekali integritas sejak dini, diharapkan generasi baru hakim di Indonesia memiliki imunitas yang kuat terhadap godaan suap maupun gratifikasi di masa depan,” ujarnya.
Langkah kolaboratif tersebut dinilai menjadi sinyal kuat keseriusan KPK dan Mahkamah Agung dalam mengembalikan kepercayaan publik terhadap marwah institusi peradilan di Tanah Air.
Awal Mula Terbongkarnya Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
Sebelumnya, KPK mengungkap awal mula terbongkarnya kasus dugaan suap yang menjerat Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan. Perkara ini terkuak berawal dari pengajuan percepatan eksekusi pengosongan lahan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pengajuan tersebut disampaikan oleh PT Karabha Digdaya (KD), anak usaha Kementerian Keuangan, yang telah memenangkan sengketa lahan dengan masyarakat sejak 2023.
“Pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT KD dalam sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok. Putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat banding dan kasasi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam.
Pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada PN Depok. Namun hingga Februari 2025, eksekusi tersebut belum juga dilaksanakan, meskipun pihak perusahaan telah beberapa kali mengajukan permohonan lanjutan.
Di sisi lain, masyarakat mengajukan upaya peninjauan kembali atas putusan tersebut pada Februari 2025. Dalam rentang waktu itulah, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan diduga meminta Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, untuk menjadi perantara komunikasi dengan pihak PT Karabha Digdaya.
Menurut Asep, Yohansyah diminta menyampaikan permintaan imbalan kepada pihak perusahaan sebagai kompensasi percepatan eksekusi pengosongan lahan.
“Yohansyah kemudian bertemu dengan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma, di sebuah restoran di Depok untuk membahas waktu eksekusi dan permintaan fee. Di situ terlihat adanya permintaan kompensasi atas percepatan pelaksanaan eksekusi,” jelas Asep.
Minta Fee Rp 1 Miliar, Disepakati Rp 850 Juta
Dalam proses tersebut, Berliana menyampaikan permintaan tersebut kepada Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman. Namun, pihak perusahaan menyatakan keberatan atas nilai awal sebesar Rp 1 miliar.
“Dalam perkembangannya, disepakati besaran fee percepatan eksekusi sebesar Rp 850 juta,” kata Asep.
Bambang Setyawan kemudian menyusun resume pelaksanaan eksekusi yang menjadi dasar diterbitkannya penetapan eksekusi pengosongan lahan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.
“Jika dilihat, permohonan sudah diajukan sejak Januari 2025 dan baru ditetapkan pada Januari 2026. Artinya, proses ini memakan waktu sekitar satu tahun,” ujarnya.
Eksekusi pengosongan lahan kemudian dilaksanakan oleh Yohansyah. Setelah itu, Berliana menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta kepada Yohansyah.
Selanjutnya, pada Februari 2026, Berliana kembali bertemu dengan Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang sebesar Rp 850 juta. Dana tersebut bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, konsultan PT Karabha Digdaya.
