![]() |
| SULAWESI |
Jakarta – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyita uang tunai sebesar Rp 1,25 miliar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan penyitaan tersebut dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang saat ini tengah ditangani oleh Kejati Sulsel.
Uang hasil penyitaan selanjutnya disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atau rekening titipan Kejati Sulsel. Langkah ini dilakukan sebagai upaya penyelamatan kerugian keuangan negara selama proses hukum masih berlangsung.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menjelaskan bahwa penyitaan aset merupakan bagian penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, yang tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara.
“Kita bukan hanya memproses subjek hukum, tetapi juga mengupayakan pemulihan keuangan negara. Uang sitaan tersebut telah kami setorkan ke RPL untuk menjamin penyelamatan kerugian negara selama proses hukum berjalan,” ujar Rachmat Supriady, Sabtu (7/2/2026).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan, menegaskan komitmen jajarannya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. Ia juga mengimbau seluruh pihak yang terkait dengan proyek tersebut agar bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik.
“Kami mengharapkan semua pihak terkait bersikap kooperatif. Dukungan dari semua pihak sangat diperlukan demi kelancaran serta percepatan proses penyidikan,” kata Didik dalam keterangan terpisah.
Kejati Sulsel memastikan bahwa penyidikan perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap fakta-fakta baru, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
