21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Agustus 2024: Mohon Maaf
Jakarta, Indonesia – BPJS Kesehatan, sebagai badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan di Indonesia, telah mengumumkan perubahan signifikan terkait daftar penyakit yang ditanggung oleh program jaminan kesehatannya. Mulai Agustus 2024, terdapat 21 penyakit yang tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pengelolaan keuangan yang lebih efektif dan efisien.
Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung:
- Penyakit Kanker Stadium Lanjut
- Hepatitis Kronis
- Sirosis Hati
- Gagal Ginjal Kronis
- Lupus Eritematosus Sistemik
- Penyakit Jantung Koroner
- Stroke Berulang
- HIV/AIDS
- Penyakit Autoimun Lainnya
- Leukemia Akut dan Kronis
- Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK)
- Emfisema
- Tuberkulosis Multi-Droga Resisten (MDR-TB)
- Hemofilia
- Thalassemia Mayor
- Penyakit Metabolik Herediter
- Penyakit Langka
- Transplantasi Organ
- Dialisis Peritoneal
- Penggantian Sendi
- Pembedahan Kosmetik
Alasan Penarikan Penjaminan
Menurut Dr. Agus Wijaya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, keputusan untuk mengecualikan penyakit-penyakit tersebut dari penjaminan dilakukan setelah melalui pertimbangan yang matang. “Penarikan penjaminan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan program BPJS Kesehatan. Penyakit-penyakit yang tidak ditanggung ini umumnya membutuhkan biaya pengobatan yang sangat tinggi dan berkelanjutan,” jelas Dr. Agus.
Dampak Terhadap Peserta BPJS Kesehatan
Keputusan ini tentunya memiliki dampak signifikan bagi peserta BPJS Kesehatan yang menderita penyakit-penyakit tersebut. Banyak pasien dan keluarganya harus mencari alternatif pembiayaan lain untuk mendapatkan perawatan medis yang mereka butuhkan. Beberapa alternatif yang bisa dipertimbangkan antara lain:
- Asuransi Kesehatan Swasta: Peserta dapat mempertimbangkan untuk mengambil asuransi kesehatan tambahan dari perusahaan swasta yang mungkin masih menanggung penyakit-penyakit tersebut.
- Dana Pribadi: Mengalokasikan dana pribadi atau tabungan untuk biaya pengobatan.
- Bantuan Sosial dan Amal: Mencari bantuan dari lembaga sosial atau yayasan amal yang menyediakan dukungan bagi penderita penyakit serius.
Harapan dan Tindak Lanjut
Meskipun langkah ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan peserta BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik dan berkelanjutan bagi masyarakat. “Kami memahami kekhawatiran peserta, dan kami akan terus mencari solusi terbaik untuk menjaga keberlanjutan program ini serta memastikan bahwa layanan kesehatan tetap dapat diakses oleh seluruh masyarakat,” tambah Dr. Agus.
Kedepannya, BPJS Kesehatan diharapkan dapat terus melakukan evaluasi dan penyesuaian program untuk menyeimbangkan antara keberlanjutan finansial dan kebutuhan kesehatan masyarakat. Semua pihak, baik pemerintah, penyedia layanan kesehatan, dan masyarakat, perlu bekerja sama untuk mencapai tujuan tersebut.
