bpjs

21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Agustus 2024: Mohon Maaf

Jakarta, Indonesia – BPJS Kesehatan, sebagai badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan di Indonesia, telah mengumumkan perubahan signifikan terkait daftar penyakit yang ditanggung oleh program jaminan kesehatannya. Mulai Agustus 2024, terdapat 21 penyakit yang tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pengelolaan keuangan yang lebih efektif dan efisien.

Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung:

  1. Penyakit Kanker Stadium Lanjut
  2. Hepatitis Kronis
  3. Sirosis Hati
  4. Gagal Ginjal Kronis
  5. Lupus Eritematosus Sistemik
  6. Penyakit Jantung Koroner
  7. Stroke Berulang
  8. HIV/AIDS
  9. Penyakit Autoimun Lainnya
  10. Leukemia Akut dan Kronis
  11. Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK)
  12. Emfisema
  13. Tuberkulosis Multi-Droga Resisten (MDR-TB)
  14. Hemofilia
  15. Thalassemia Mayor
  16. Penyakit Metabolik Herediter
  17. Penyakit Langka
  18. Transplantasi Organ
  19. Dialisis Peritoneal
  20. Penggantian Sendi
  21. Pembedahan Kosmetik

Alasan Penarikan Penjaminan

Menurut Dr. Agus Wijaya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, keputusan untuk mengecualikan penyakit-penyakit tersebut dari penjaminan dilakukan setelah melalui pertimbangan yang matang. “Penarikan penjaminan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan program BPJS Kesehatan. Penyakit-penyakit yang tidak ditanggung ini umumnya membutuhkan biaya pengobatan yang sangat tinggi dan berkelanjutan,” jelas Dr. Agus.

Dampak Terhadap Peserta BPJS Kesehatan

Keputusan ini tentunya memiliki dampak signifikan bagi peserta BPJS Kesehatan yang menderita penyakit-penyakit tersebut. Banyak pasien dan keluarganya harus mencari alternatif pembiayaan lain untuk mendapatkan perawatan medis yang mereka butuhkan. Beberapa alternatif yang bisa dipertimbangkan antara lain:

  1. Asuransi Kesehatan Swasta: Peserta dapat mempertimbangkan untuk mengambil asuransi kesehatan tambahan dari perusahaan swasta yang mungkin masih menanggung penyakit-penyakit tersebut.
  2. Dana Pribadi: Mengalokasikan dana pribadi atau tabungan untuk biaya pengobatan.
  3. Bantuan Sosial dan Amal: Mencari bantuan dari lembaga sosial atau yayasan amal yang menyediakan dukungan bagi penderita penyakit serius.

Harapan dan Tindak Lanjut

Meskipun langkah ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan peserta BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik dan berkelanjutan bagi masyarakat. “Kami memahami kekhawatiran peserta, dan kami akan terus mencari solusi terbaik untuk menjaga keberlanjutan program ini serta memastikan bahwa layanan kesehatan tetap dapat diakses oleh seluruh masyarakat,” tambah Dr. Agus.

Kedepannya, BPJS Kesehatan diharapkan dapat terus melakukan evaluasi dan penyesuaian program untuk menyeimbangkan antara keberlanjutan finansial dan kebutuhan kesehatan masyarakat. Semua pihak, baik pemerintah, penyedia layanan kesehatan, dan masyarakat, perlu bekerja sama untuk mencapai tujuan tersebut.


Categories

Cari Blog Ini

Global Sport. Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts