Tampilkan postingan dengan label SIM C. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SIM C. Tampilkan semua postingan

SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN Mulai 1 Juni 2025

Mulai 1 Juni 2025, pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia dapat menggunakan SIM mereka untuk berkendara di delapan negara anggota ASEAN tanpa perlu mengurus SIM Internasional. Kebijakan ini merupakan hasil dari implementasi perjanjian ASEAN Mutual Recognition of Driving Licence yang bertujuan mempermudah mobilitas warga di kawasan Asia Tenggara

Daftar Negara ASEAN yang Mengakui SIM Indonesia

Berikut adalah delapan negara ASEAN yang mengakui SIM Indonesia:

  1. Malaysia

  2. Singapura

  3. Thailand

  4. Filipina

  5. Vietnam

  6. Laos

  7. Myanmar

  8. Brunei Darussalam

Dengan kebijakan ini, warga Indonesia yang berkendara di negara-negara tersebut tidak perlu lagi memiliki SIM Internasional. Namun, perlu dicatat bahwa setiap negara memiliki ketentuan tambahan. Misalnya, di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku maksimal 12 bulan; setelah itu, warga negara Indonesia wajib memiliki SIM lokal Singapura jika ingin tetap mengemudi di negara tersebut. Sementara di Malaysia, sejak 2018 diberlakukan kebijakan bahwa pengemudi asing wajib memiliki SIM Internasional dan SIM domestik yang masih aktif. Tanpa SIM Internasional, WNI yang tinggal di Malaysia bisa mengajukan permohonan SIM Malaysia melalui Institut Mengemudi setempat. 

Penyesuaian Desain dan Integrasi Data SIM

Untuk mempermudah identifikasi oleh otoritas luar negeri, SIM Indonesia mengalami perubahan desain. SIM A kini menampilkan logo mobil, sedangkan SIM C dilengkapi dengan logo motor. Selain itu, Polri telah melakukan penyesuaian dengan menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM, guna menyelaraskan data kependudukan dan perizinan berkendara. 

SIM Internasional Tetap Diperlukan di Luar ASEAN

Meskipun SIM Indonesia diakui di delapan negara ASEAN, untuk berkendara di negara-negara di luar ASEAN, pemilik SIM Indonesia tetap dianjurkan memiliki SIM Internasional. SIM Internasional Indonesia diakui di hampir 100 negara di seluruh dunia berdasarkan Konvensi Wina 1968 tentang Lalu Lintas Jalan yang diratifikasi oleh 92 negara. 

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi warga Indonesia yang ingin berkendara di negara-negara ASEAN, baik untuk keperluan wisata maupun bisnis.


Categories

Cari Blog Ini

Global Sport. Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts