Kesembilan pelaku berinisial DR, UBK, YE, IDE, RH, MW, I, RF, dan RM ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Meski berasal dari jaringan berbeda, seluruh pelaku menggunakan modus serupa, yakni menjual narkoba dengan promosi melalui media sosial lalu melakukan transaksi tatap muka.
“Semua pelaku memasarkan barangnya lewat medsos. Setelah terjadi kesepakatan harga dan lokasi, transaksi dilakukan secara langsung di tempat yang telah disepakati,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Benny Firmansyah dalam konferensi pers, Kamis (12/6/2025).
Pelanggan dari Pelajar hingga Pegawai Swasta
Yang lebih mengkhawatirkan, para pembeli narkoba dari jaringan ini berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pelajar, karyawan swasta, hingga pengangguran. Polisi menduga, seluruh barang yang diedarkan oleh para pelaku berasal dari seorang bandar besar di wilayah Bandung, yang kini masih dalam pengejaran.
Ancaman 20 Tahun Penjara atau Seumur Hidup
Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan hukuman seumur hidup.
Polisi Perketat Pengawasan Dunia Digital
Kasi Humas Polres Tasikmalaya, Brigpol Triana Angga Sari, menegaskan bahwa kepolisian akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkoba digital. “Kami tingkatkan melalui operasi rutin dan langkah-langkah preventif untuk menekan peredaran narkoba, terutama yang menyasar kalangan muda,” ujarnya.
Polres Tasikmalaya juga mengimbau para orang tua dan sekolah untuk lebih proaktif memantau aktivitas digital anak-anak dan remaja, agar tidak terjerumus dalam jaringan peredaran narkoba yang kian marak di media sosial.

