Kejati Sulsel Sita Rp 1,25 Miliar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas
SULAWESI Jakarta – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ( Kejati Sulsel ) menyita uang tunai sebesar Rp 1,25 miliar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 . Kegiatan penyitaan tersebut dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026 , sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang saat ini tengah ditangani oleh Kejati Sulsel. Uang hasil penyitaan selanjutnya disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atau rekening titipan Kejati Sulsel. Langkah ini dilakukan sebagai upaya penyelamatan kerugian keuangan negara selama proses hukum masih berlangsung. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady , menjelaskan bahwa penyitaan aset merupakan bagian penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, yang tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara. “Kita bukan hanya m...