Jakarta, 2 Mei 2025 — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil melakukan penyitaan uang senilai Rp61 miliar dari 164 rekening yang diduga kuat sebagai tempat penampungan hasil kejahatan judi online (judol). Tindakan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami jaringan keuangan yang terlibat. "Dittipidsiber melakukan penyitaan uang senilai Rp61 miliar dari 164 rekening yang terkait judi online," ungkapnya pada Jumat (2/5).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya intensif Polri dalam memberantas praktik judi online yang semakin meresahkan masyarakat. Sebelumnya, PPATK telah membekukan 5.000 rekening yang terindikasi terlibat aktivitas judi online sejak Februari 2025, dengan total nilai transaksi mencapai Rp600 miliar.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan pentingnya kerja sama strategis antara PPATK dan Kepolisian dalam menghadapi kejahatan berbasis teknologi ini. “Sinergi antara PPATK dan Polri akan semakin intensif untuk memerangi judi online, demi melindungi masyarakat dari berbagai dampak sosial yang ditimbulkan,” ujarnya.
Penyitaan dan pemblokiran rekening ini merupakan langkah konkret dalam menekan pertumbuhan jaringan ilegal judi online, serta mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital. Polri memastikan akan terus melakukan pelacakan, pemblokiran, dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.
#BareskrimPolri #Dittipidsiber #PPATK #AntiJudiOnline #LindungiMasyarakat
