Jakarta
 – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi di dua wilayah, yakni Karawang, Jawa Barat dan Semarang, Jawa Tengah.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka yang masing-masing berinisial TN alias E, DS, KKI, dan FZSW alias A. Keempat tersangka diamankan karena terlibat dalam praktik pengoplosan LPG bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Dari hasil operasi, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • 20 tabung gas ukuran 50 kilogram

  • 649 tabung gas ukuran 12 kilogram

  • 95 tabung gas ukuran 5,5 kilogram

  • 3.345 tabung gas ukuran 3 kilogram (bersubsidi)

  • 10 unit selang

  • 1 unit timbangan

  • 12 pack segel baru warna kuning untuk tabung 12 kilogram

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan memindahkan isi LPG bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung-tabung LPG ukuran lebih besar yang tergolong nonsubsidi, seperti ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram. Selanjutnya, gas hasil oplosan ini dijual ke pasaran dengan


harga nonsubsidi demi memperoleh keuntungan besar secara ilegal.

Tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan distribusi dan pemanfaatan LPG bersubsidi yang ditujukan untuk masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro. Dampaknya sangat merugikan, baik dari sisi ekonomi negara maupun ketersediaan LPG untuk masyarakat yang membutuhkan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda sebesar Rp 60 miliar.

Polri menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk penyimpangan distribusi energi yang merugikan masyarakat dan negara. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan apabila mengetahui adanya praktik serupa di lingkungannya.

Divisi Humas Polri


Categories

Cari Blog Ini

Global Sport. Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts