Samarinda - Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif melalui pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026, Polresta Samarinda berhasil mengungkap praktik penjualan dan pendistribusian minuman keras tradisional jenis Cap Tikus (CT) di wilayah hukumnya, Senin (23/2/2026).
Kegiatan cipta kondisi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polresta Samarinda AKP Baharuddin, S.H., M.H., bersama personel Unit Patroli 110 Beat 9, 10 dan 11.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran penyakit masyarakat, khususnya peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
Dari hasil operasi, petugas mendapati minuman keras jenis Cap Tikus yang diangkut menggunakan dua unit truk dan satu unit mobil penumpang. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai kurang lebih 9.880 kilogram yang dikemas dalam 247 karung.
Adapun rincian barang bukti yang diamankan yakni satu unit truk warna putih nomor polisi AB 8102 JC dengan muatan sekitar 4.520 kilogram atau 113 karung, satu unit truk warna biru nomor polisi KT 8327 KL dengan muatan sekitar 5.320 kilogram atau 133 karung, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna putih nomor polisi KT 1589 QT yang membawa satu karung seberat 40 kilogram.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., membenarkan adanya pengungkapan kasus penjualan dan pendistribusian minuman keras tradisional jenis Cap Tikus tersebut. Ia menegaskan bahwa jajaran kepolisian telah melaksanakan konferensi pers terkait tindak pidana yang berhasil diungkap dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026.
.jpg)
.jpg)