Dilimpahkan ke Jaksa, 2 Tersangka Pungli Sertifikasi PPG Magelang Kini Ditahan
Magelang - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polresta Magelang Kembali melimpahkan satu berkas perkara dugaan pungutan liar (pungli) Program Profesi Guru (PPG) dengan tersangka berinisial KZP (35) ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Tersangka langsung ditahan oleh jaksa. Dalam dugaan pungli PPG ini melibatkan 4 orang tersangka, dimana untuk tersangka TM (45), merupakan salah satu guru SD di Bandungan, Kabupaten Semarang berkas sudah dilimpahkan dan ditahan jaksa. Kemudian, untuk tiga tersangka lainnya KZP (35) warga Salaman, HY (44) warga Salaman dan JM (32) warga Tempuran, Kabupaten Magelang. Adapun kali ini untuk tersangka KZP berkas perkara sudah dilimpahkan menuju Kejari Kabupaten Magelang, Jumat (25/10). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap sehingga tersangka tidak dihadirkan. "Kemarin kita selesaikan untuk tersangka KZP. Tersangka dan barang bukti beberapa saat yang lalu (Jumat) sudah kita serahkan ke kejaksaan," kata Kapolresta Ma...