Beli iPhone 16 di Luar Negeri Bisa Dapat IMEI? Ini Kata Kemenperin
JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan jual beli atau perdagangan iPhone 16 di Indonesia masih ilegal. Pihaknya pun tidak akan mengeluarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi produsen maupun distributor. Kendati demikian, tak hanya Kemenperin yang dapat mengeluarkan IMEI. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 46/2021 pasal 35 disebutkan bahwa Direktorat Jenderal Bea Cukai dapat mengeluarkan IMEI dengan sejumlah syarat. Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, mengacu beleid tersebut Ditjen Bea Cukai dapat mengatur IMEI untuk barang bawaan penumpang dengan syarat tertentu. "Tetapi jumlahnya satu orang cuma dua dan kemudian tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia, tidak boleh dipindahtangankan. Kami Kemenperin akan pantau itu," kata Febri kepada Bisnis, Kamis (24/10/2024). Sementara itu, Kemenperin memastikan permohonan impor dari produsen smartphone Apple tersebut tidak dikeluarkan selama perusahaan tak memenu...